Rabu, 04 Mei 2016


Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan farmasi yang berasaskan pharmaceutical care di Apotek, Puskesmas, atau Rumah Sakit dibutuhkan tenaga apoteker yang profesional. Dengan menetapkan Standar Pelayanan Kefarmasian bertujuan untuk mencapai hasil yang maksimal dari pelayanan farmasi. Standar ini agar disosialisasikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Namun dewasa ini penggunaan obat yang rasional tidak bisa terealisasi dengan maksimal dikarenakan masih banyak kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan informasi yang diperoleh pada saat pasien datang ketempat pelayanan farmasi. Pasien datang ketempat pelayanan farmasi sering kali lupa akan terapi obat yang sudah pernah di jalani oleh pasien. Maka dari itu pembuatan kartu catatan obat menjadilah salah satu yang sangat penting. Berikut adalah pemaparan admin mengenai Kartu Catatan Obat.